bersinergi demi meningkatkan mutu pendidikan
Bersinergi Demi Meningkatkan Mutu Pendidikan
14 November 2019 09:48 Diperbarui: 14 November 2019 09:52 27 1 0
BERSINERGI DEMI MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
Perlukah lapisan dari setiap pihak yang berlandaskan di bidang pendidikan untuk senantiasa bersinergi dalam meningkatkan mutu pendidikan? Dan apakah mutu pendidikan menjadi sebuah tolak ukur dari keberhasilan segala hal yang bernaung dalam pendidikan? Tentu dalam hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, namun menjadi tanggung jawab segala pihak yang memiliki kaitan erat dengan hal yang ada di bidang pendidikan tersebut.
Perlukah lapisan dari setiap pihak yang berlandaskan di bidang pendidikan untuk senantiasa bersinergi dalam meningkatkan mutu pendidikan? Dan apakah mutu pendidikan menjadi sebuah tolak ukur dari keberhasilan segala hal yang bernaung dalam pendidikan? Tentu dalam hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, namun menjadi tanggung jawab segala pihak yang memiliki kaitan erat dengan hal yang ada di bidang pendidikan tersebut.
Dalam hal peningkatan mutu, keterlibatan berbagai pihak untuk dapat bersinergi tentu menjadi tanda tanya bagi semua kalangan masyarakat, terkait apa saya strategi atau upaya -- upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak tersebut yang dinilai telah bersinergi dalam menciptakan suatu peningkatan khususnya pada tema ini yaitu mengenai mutu pendidikan. Seperti hal nya pemerintah, yang memang berwenang dalam membuat kebijakan -- kebijakan yang diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang menjadi perhatian di kalangan masyarakat dalam kaitannya dengan mutu pendidikan di berbagai jenjang seperti SD/MI, SMP/MTS dan SMA/SMK/MA dan sederajat.
Tentu dalam hal ini kebijakan dari sekolah pun ikut berpengaruh besar dalam peningkatan mutu pendidikan, sehingga inilah yang menjadi sebuah dilema dengan munculnya pertanyaan sudah sejauh apa berbagai pihak tersebut bersinergi untuk menciptakan dan meningkatkan mutu pendidikan serta apa sajakah program atau kebijakan yang diterapkan demi meningkatkan mutu pendidikan tersebut, dan itu akan dibahas diantaranya sebagai berikut :
1.Sertifikasi
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
2.Akreditasi
Akreditasi sekolah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan. Berdasarkan Dasar Hukum Akreditasi Sekolah yaitu Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002. Dengan Manfaat akreditasi diantaranya yaitu:
Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
Dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah/Madrasah.
Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
3. Standarisasi
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan yaitu :
*Standar Kompetensi Lulusan
*Standar Isi
*Standar Proses
*Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
*Standar Sarana dan Prasarana
*Standar Pengelolaan
*Standar Pembiayaan Pendidikan
*Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
*Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
*Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
*Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Dengan segala hal yang dilakukan oleh berbagai pihak yang terlibat serta upaya untuk bersinergi bersama, semoga segala pihak yang terlibat di bidang pendidikan dapat terus bersinergi untuk melakukan permbaharuan -- pembaharuan dan terus melakukan upaya dalam mengevaluasi terkait hal di bidang pendidikan sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan tersebut agar menjadi lebih baik dimasa mendatang.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
2.Akreditasi
Akreditasi sekolah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan. Berdasarkan Dasar Hukum Akreditasi Sekolah yaitu Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002. Dengan Manfaat akreditasi diantaranya yaitu:
Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
Dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah/Madrasah.
Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
3. Standarisasi
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan yaitu :
*Standar Kompetensi Lulusan
*Standar Isi
*Standar Proses
*Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
*Standar Sarana dan Prasarana
*Standar Pengelolaan
*Standar Pembiayaan Pendidikan
*Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
*Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
*Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
*Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Dengan segala hal yang dilakukan oleh berbagai pihak yang terlibat serta upaya untuk bersinergi bersama, semoga segala pihak yang terlibat di bidang pendidikan dapat terus bersinergi untuk melakukan permbaharuan -- pembaharuan dan terus melakukan upaya dalam mengevaluasi terkait hal di bidang pendidikan sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan tersebut agar menjadi lebih baik dimasa mendatang.
Komentar
Posting Komentar